
Jakarta, Obsessionnews.com – Bareskrim Mabes Polri berhasil mengamankan satu orang pelaku jaringan prostitusi Yang menawarkan anak di bawah umur untuk kaum homoseksual atau gay berinisial AR (41) di sebuah hotel di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
”TKP di sebuah hotel, Jalan Raya Puncak KM 75 Cipayung, dia menawarkan prostitusi anak di bawah umur melalui akun Facebook,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Diketahui, AR adalah seorang residivis dan atas perbuatannya dia akan diancam dengan pasal berlapis.
“Dia residivis, tersangka dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, dan UU TPPO,” pungkas Boy. (Purnomo)