
Jakarta, Obsessionnews.com – Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah atas dasar laporannya tehadap Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
“Intinya bahwa pak Fahri kita mintai keterangan berkaitan apa yang dilaporkan. Penyidik menggali keterangan dari Fahri Hamzah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/3/2018).
Untuk kedepan, penyidik juga akan menggali keterangan dari beberapa saksi yang diduga mengetahui latar belakang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik oleh Sohibul.
selain memanggil saksi-saksi, Argo pun mengaku belum dapat memastikan kapan akan memanggil Presiden PKS untuk diperiksa sebagai pihak yang terlapor. “Nanti ya (periksa Sohibul), kita baru pelapor, saksi-saksinya juga diperiksa,” tegas Argo.
Fahri Hamzah tiba di Polda Metro Jaya pada Pukul 10.00 didampingi kuasa hukumnya, Mujahid A. Latief. Kepada wartawan, dirinya sebut ingin kasus ini cepat selesai hingga proses persidangan. Bahkan, Fahri berharap Sohibul cepat dijadikan tersangka.
Seperti diketahui, pada Kamis (8/3) Fahri mendatangi Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan Sohibul atas pencemaran nama baik dan fitnah. Laporannya diterima dengan teregistrasi dalam surat laporan LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dalam laporan Fahri, Sohibul terancam dijerat 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (Poy).
Baca juga: