Jakarta, Obsessionnews.com – Kendaraan sepeda motor kembali dapat melintas di ruas jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat pada Rabu (10/1/2018). Hal itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.
Menanggapi putusan MA tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Halim Pagarra mengusulkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta supaya menerapkan sistem ganjil-genap bagi pengendara motor sebagai solusi pembatasan sepeda motor.
“Saran saya, harus ada pembatasan roda dua dengan adanya mungkin disamakan roda empat, yaitu adanya ganjil genap di daerah Thamrin. Jadi tidak serta merta diloloskan semua,” ujar Halim.
Berdasarkan data dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, disampaikan tingkat kecelakaan dari tahun ke tahun mengalami penurunan, namun keterlibatan sepeda motor mengalami kecelakaan masih dominan.
Seperti diketahui, MA telah mengeluarkan keputusan yang membatalkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Atas dasar itu motor dibolehkan kembali melintas di Jl. MH Thamrin. (Poy)