Sabtu, 20 April 24

Polisi Sarankan Pengendara Motor Berlaku Wajar

Polisi Sarankan Pengendara Motor Berlaku Wajar
* Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra (tengah). (foto: beritapatroli.net)

Jakarta, Obsessionnews.com – Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra menyarankan, setiap pengendara khususnya sepeda motor untuk mengendarai kendaraannya dengan wajar, jangan sambil berjoget di atas kendaraan. Karena hal itu dapat dikenakan tilang dan membahayakan dirinya juga orang lain.

“Itu melanggar lalu lintas di pasal 311, setiap pengemudi kendaraan itu dia harus mengemudikan dengan wajar di pasal 106. Nah, ini membahayakan diri dan orang lain sehingga dikenakan (tilang) pasal 311,” ujarnya pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/3/2018).

Saran ini sebagai tindaklanjut adanya pengendara motor yang berkendara sambil berjoget-jogetan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Karena aksinya yang membahayakan pengendara lainnya, pengendara tersebut akhirnya ditilang polisi.

Halim mengatakan, perilaku itu sudah membahayakan dirinya dan juga orang lain yang ada di sekitarnya. Adapun peristiwa itu diketahuinya berdasarkan laporan anak buahnya dan viralnya video di media massa.

Namun, Halim belum memastikan apa alasan pemotor itu melakukan aksi joget-jogetan di atas motor sambil berkendara. Pasalnya, dia pun belum menanyai pemotor tersebut secara langsung lantaran dia hanya dikenakan tindakan tilang saja. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.