
Jambi, Obsessionnews – Cara paling mudah dan murah membuka lahan pertanian adalah dengan membakar hutan. Hal ini yang dilakukan sejumlah pengusaha. Mereka mengeluarkan biaya murah dan kelak mendapatkan keuntungan besar. Namun, cara tersebut jelas sangat tak terpuji, karena melanggar Undang-Undang tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Selain itu pembakaran hutan juga berbahaya, karena dapat menimbulkan kebakaran di daerah sekitar hutan, dan juga menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas warga.
Salah satu daerah yang sering dilanda kebakaran hutan adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Jambi, memeriksa saksi untuk melengkapi berkas perkara sembilan pelaku pembakaran lahan hutan konservasi di Tanjung Jabung Barat.
“Sudah ada beberapa saksi yang diperiksa dan para tersangka masih ditahan di sel tahanan Polda Jambi,” kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Senin (7/9/2015).
Polisi telah menyusun berkas perkara untuk melengkapi perkara pembakaran hutan, selain juga terus berusaha menanggulangi kebakaran lahan dan kabut asap di Provinsi Jambi. Kesembilan tersangka adalah Ridwan alias Iwan (42), Rahmat alias Amat (42), Rahman alias Remang (36), Jamaludin alias Udin (35), dan Agus Supriadi alias agus (16). Kemudian Firmansyah alias Firman (33), Awal Harahap alias Bulek (30), Eka Riadi alias Bedul (20), dan Jumri alias Ijum (40). Mereka ditangkap karena diduga merambah lahan dengan membakar hutan konservasi di Kecamatan Betara.
Polisi juga memeriksa sejumlah barang bukti, seperti satu unit mobil Toyota Kijang LGX, lima unit sepeda motor, satu unit chainsaw (gergaji mesin) dan jerigen minyak ukurang 35 liter.
Para pelaku akan dijerat pasal 82 ayat (1) huruf C Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2019 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukumannya, yakni kurungan minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.
Kemudian pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 99 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (ant/arh)