Kamis, 24 Oktober 24

Polisi Kembali Tangkap Dua Residivis Narkoba

Polisi Kembali Tangkap Dua Residivis Narkoba
* Kanit Idik I Satresnarkoba AKP M Yasin (kanan) menunjukkan barang bukti dan kedua tersangka. (GA Semeru/obsessionnews.com)

Surabaya, Obsessionnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua residivis pengedar narkoba jenis sabu. Dohar (37) warga Jalan Manukan Sari  merupakan residivis dalam kasus pengedaran narkoba pada 2009-2013. Sementara, Asmad (37) warga Jalan Tambak Gringsing Baru pernah mendekam di ruang tahanan Polrestabes Surabaya pada 2010-2014. Mereka terpaksa harus berurusan lagi dengan hukum. Pasalnya, dua warga Surabaya ini tampaknya tidak jera dalam melakukan aksinya berbisnis narkoba jenis sabu.

Belum lama menghirup udara segar setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan (LP), akhirnya anggota Unit Idik I Satreskoba Polrestabes Surabaya mencium bisnis haram yang dilakukan Dohar dan Asmad.

Menurut Kanit Idik I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya AKP M Yasin, terungkapnya bisnis haram untuk yang kesekian kalinya dilakukan Dohar dan Asmad berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan menurunkan anggota Satuan Narkoba berpakaian preman guna melakukan penyelidikan dan pengintaian, serta menyamar sebagai pembeli.

“Kami lidik dan akhirnya tersangka (Dohar, red) berhasil ditangkap. Dari hasil pengembangan berhasil menangkap Asmad sebagai penyuplai,” jelasnya kepada wartawan, Jumat (6/3).

Dia menambahkan, tersangka Asmad masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak dua bulan lalu dalam kasus yang sama. “Tersangka ini (Asmad,red)  bersama adiknya adalah pengedar narkoba. Namun, adiknya berhasil ditangkap anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun obsessionnews.com, Dohar ditangkap di kawasan Jalan Tengger Kandangan, Surabaya, dengan barang bukti 0,42 gram sabu, tiga buah pipet yang di dalamnya masih terdapat sisa sebuk kristal, seperangkat alat hisap, dan sebuah handphone. Sementara itu Asmad ditangkap di kawasan Jalan Wisma Tengger Surabaya dengan barang bukti 1,22 gram sabu-sabu, kartu ATM, dan sebuah handphone.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (GA Semeru)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.