
Jakarta, obsessionnews.com – Kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik keluarga artis Nirina Zubir, senilai 17 miliar yang dilakukan oleh asisten rumah tangga (ART) ibunda Nirina Zubir masih terus bergulir di Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya rencananya bakal memeriksa dua notaris, yakni Ina Rosaina dan Edwin Ridwan terkait kasus tersebut. Keduanya dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka, pada Senin (22/11/2021).
Baca juga: Nirina Zubir Ngaku Dijebak Stasiun TV
Kasubdit Harta Benda (Harda) Direskrimum Polda Metro Jaya AKBP Petrus Silalahi mengatakan, pemeriksaan keduanya sebagai tersangka merupakan yang perdana setelah sebelumnya sempat batal.
“Kami menganalisa, patut dan wajar, ya sudah kami tunda pemeriksaan sampai pada hari Senin,” ujarnya, Jumat (19/11).
Meski begitu, Petrus masih belum dapat menyimpulkan apakah keduanya akan dilakukan penahanan seperti tiga tersangka lain. Pihaknya akan melihat unsur subjektif dan objektif dalam penahanan kedua tersangka.
Namun, dia menjamin kasus mafia tanah ini akan terus diperdalam untuk mencari tersangka baru maupun korban lain. Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban keluarga Nirina Zubir.
Seperti diketahui, mantan ART Niriza Zubir, Riri Khasmita, dipolisikan karena telah menggelapkan enam sertifikat tanah senilai 17 miliar, yang dibuat atas nama Nirina dan saudaranya Fadlan.
Dalam kasus penggelapan aset tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka. Tiga orang sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Sementara dua lainnya masih dalam proses pemanggilan atau pemeriksaan.
Tiga tersangka yang telah ditahan adalah Riri Khasmita, suaminya Edrianto, dan seorang notaris bernama Farida. Dua tersangka lainnya juga berprofesi sebagai notaris.(Poy)