Kamis, 25 April 24

Polisi Amankan 22.000 liter Ciu Siap Edar

Polisi Amankan 22.000 liter Ciu Siap Edar
* Ilustrasi minuman Ciu. (foto: Satu Suara Express)

Jakarta, Obsessionnews.com – Polisi berhasil mengamankan PRW, pemilik usaha minuman beralkohol tanpa izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Polisi menangkap PRW bersama empat orang pekerjanya di sebuah rumah di Jalan Pekojan 1, RT 013 RW 05, Kelurahan Pekojan, Jakarta Barat, Kamis (26/4/2018).

“Ada home industry yang memproduksi minuman beralkohol tanpa izin edar BPOM. Dari hasil penyelidikan kemudian pemilik dan karyawannya tertangkap tangan sedang melakukan proses produksi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/5).

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan polisi yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah berlantai tiga itu. Argo mengatakan, dari keterangan sementara PRW, usaha pembuatan minuman itu telah dilakukan selama dua tahun.

“Dia mengaku baru produksi selama dua tahun, dia menggunakan kardus (minuman) yang sudah terkenal untuk mengecoh,” ungkap Argo.

Seluruh lantai rumah dimulai dari lantai satu hingga tiga digunakan untuk melakukan proses produksi dan menyimpan minuman yang sudah diproduksi. Minuman tersebut dimasukan dan dijual menggunakan botol dari salah satu perusahaan air kemasan yang telah beredar di masyarakat.

Hal itu dilakukan untuk mengurangi kecurigaan masyarakat. Dalam sebulan omzet yang didapatkan mencapai Rp 118 juta dan diedarkan ke sejumlah penjual yang tersebar di Jakarta.

Barang bukti yang diamankan yaitu bahan campuran fermentasi minuman jenis ciu sebanyak 220 tong atau 22.000 liter, minuman ciu siap edar sebanyak 133 kardus atau 3.325 botol, sejumlah alat produksi, dan botol kosong. ”Pelaku dijerat dengan UU Tentang Pangan,” kata Argo. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.