Jumat, 19 April 24

Polisi Akan Minta Keterangan Depe Soal Mobil Jaguar

Polisi Akan Minta Keterangan Depe Soal Mobil Jaguar
* Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (foto: beritaharian303.com)

Jakarta, Obsessionnews.comPetugas jaga jalur TransJakarta Hary Maulana Saputra melaporkan artis controversial Dewi Persik (Depe) dan suaminya, Angga Wijaya ke Polda Metro Jaya (PMJ) atas dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah saat pemilik mobil Jaguar bernomor polisi B 12 DP yang dikendarai Dewi saat hendak menerobos jalur bus Transjakarta di depan Mall Pejaten Village, pada Jumat (24/11/2017).

Atas peristiwa tersebut, polisi akan mendalami sejumlah hal terkait kejadian itu dengan meminta keterangan dari Depe, termasuk mendalami pemilik mobil Jaguar yang ingin menerobos jalur Busway tersebut.

“Siapa pemilik mobil itu. Apakah memang dikawal oleh polisi. Kalau memang dikawal, polisinya siapa? Apakah dia membawa orang sakit. Harus jelas yang sakit siapa. Kan nanti banyak saksi kita minta keterangan dan penyidik sudah ke sana untuk pengecekan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Senin (4/12).

Sebelumnya, petugas penjaga portal busway atau jalur bus Transjakarta Harry MS melaporkan penumpang mobil sedan Jaguar bernopol B 12 DP ke PMJ lantaran si penumpang Jaguar meminta Hary untuk membuka pintu busway.

Argo menjelaskan, pelapor saat itu tengah menjalankan tugasnya menjaga portal jalur bus Transjakarta di depan Mal Pejaten Village, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Tiba-tiba sebuah mobil sedan Jaguar berusaha menerobos ke jalur busway dan berhenti di depan portal.

Penumpang mobil meminta pelapor membukakan pintu portal, namun tidak direspons. Penumpang tersebut lantas melontarkan kata-kata makian kepada petugas.

“Pelapor kemudian mendekat dan menyarankan untuk mundur keluar jalur,” ujar Argo dalam keterangan resminya, Jakarta, Minggu (3/12).

Akan tetapi, penumpang mobil mewah tersebut tetap memaksa menerobos jalur busway. Setelah negosiasi cukup alot, akhirnya pengemudi mobil memilih mundur dan keluar jalur khusus tersebut.

“Berdasarkan pengakuan pelapor, sebelum pergi pengemudi sempat mengeluarkan ancaman,” ucap Argo.

Namun, penjaga busway tersebut tidak menyebutkan siapa nama pihak yang dilaporkan ke polisi. Dalam laporan itu, pihak terlapor masih dalam penyelidikan.

Utuk diketahui, laporan tersebut diterima polisi dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 2 Desember 2017.

Dalam laporan disertakan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor yakni Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.