Jumat, 19 April 24

Polemik RUU Pemilu Bakal Disahkan Melalui Voting

Polemik RUU Pemilu Bakal Disahkan Melalui Voting
* Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Lukman Edy. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, Obsessionnews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) masih menuai banyak polemik dan perdebatan. Meski begitu, DPR akan segera memutuskan melalui mekanisme voting. Sebab RUU ini sudah memasuki masa akhir pembahasan di DPR.

“Kita sudah siapkan sistem voting yang paling efektif, yaitu kita bikin satu lembar kertas suara yang di situ ada empat isu, harus dipilih a, b, a, b,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu, Lukman Edy, saat dikonfirmasi Kamis (18/5/2017).

Menurutnya, ada empat hal pembahasan yang masih alot dan dianggap krusial. Yakni soal ambang batas keterwakilan partai politik di parlemen (parliamentary threshold), ambang batas partai politik dapat mencalonkan presiden (presidential threshold), sistem pemilu, dan metode konversi suara.

Dalam isu parliamentary threshold terdapat tiga pilihan, yakni ambang minimal angka 3,5 persen, 5 persen, dan 7 persen. Artinya, sebuah partai politik dapat menempatkan wakil-wakilnya di DPR ketika memperoleh 3,5 persen, 5 persen, atau 7 persen kursi dalam pemilu kelak.

Sedangkan dalam masalah presidential threshold ada pilihan, yaitu 0 persen atau 20 persen dari hasil pemilu sebelumnya. Artinya, sebuah partai politik dapat mencalonkan presiden atau wakil presiden dengan syarat memperoleh 20 persen suara nasional dalam pemilu.

Usulan lain ialah partai dapat mencalonkan presiden atau wakil presiden tanpa harus memenuhi syarat perolehan minimal suara atau nol persen suara. Beberapa fraksi di DPR ada yang sepakat dengan usulan ini, ada juga yang masih menolak.

Mengenai sistem pemilu, terdapat dua pilihan yang akan divoting, yakni sistem terbuka dan sistem terbuka terbatas. Lukman sendiri sempat menawarkan agar sistem terbuka terbatas saja.

“Saya termasuk yang melobi bahwa daripada kita voting, gimana kalau kita terbuka terbatas saja. Kan sama-sama terbuka sebetulnya juga,” ujarnya.

Adapun mengenai soal metode konversi suara terdapat dua pilihan, yaitu metode sainte lague modifikasi dan sebagian lagi kouta hare. “Itu semua (pilihan) sudah kita masukan ke amplop, jadi enggak ada perdebatan. Saatnya ambil keputusan kita buka amplopnya, lalu voting,” jelas Lukman. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.