
Ia menambahkan, program dai dan penceramah bersertifikat sifatnya voluntary atau suka rela. Bukan menjadi sebuah keharusan. Sehingga tidak ada alasan akan menjadi ancaman bagi dai dan penceramah agama yang tidak mengikutinya, karena tidak ada sanksi apa pun yang akan diberikan kepadanya.
Adapun terkait dengan penanggulangan radikalisme yang menjadi tujuan dari program tersebut, ujar Zainut, harus dipahami yang dimaksud dengan paham radikal adalah paham yang memenuhi tiga unsur, yaitu pertama, paham yang menistakan nilai-nilai kemanusiaan. Kedua, paham yang mengingkari nilai-nilai kesepakatan nasional, misalnya Pancasila, UUD NRI Tahun 1945 NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Dan ketiga, paham yang menolak kebenaran paham orang lain, menganggap hanya kelompoknya yang paling benar sementara orang lain sesat atau kafir (takfiri).
“Jadi setiap dai dan penceramah agama harus terbebas dari unsur paham radikal tersebut karena dapat mengancam eksistensi Pancasila, NKRI, persatuan dan kesatuan bangsa,” tegas Zainut. (arh)