Jakarta, Obsessionnews.com – Polda Metro Jaya menangkap AEL tersangka pelaku judi bola online di jalan Pejagalan I, Tambora, Jakarta Barat.
Dari pengembangan kasus itu, AEL mengaku telah melakukan aksi judi bola ini sejak tahun 2011, dengan omset sampai puluhan juta setiap bulannya.
“Judi online bola, pelaku mendapatkan omset sampai Rp 30 juta perbulannya,” ujar Kepala Sub Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15/8/2016).
Modus yang dilakukan pelaku adalah menerima pasangan judi togel bola dari pemesan dengan menggunakan telepon genggam (Handphone) yakni fasilitas SMS.
Namun, pelaku mengaku hanya menampung para pemasang judi online saja, yang selanjutnya diteruskan kepada bandarnya.”Setelah para pemasang judi terkumpul, pelaku AEL menyetorkan kebandar berinisial BS,” ujar Budi.
Polisi menyita barang bukti, diantaranya dua buku tabungan BCA atas nama Ko Gwek Moy, dua buku rekapan togel, satu buku tafsir mimpi dan ponsel Nokia C3.
Atas perbuatannya, tersangka AEL dikenakan pasal 5 ayat 1 nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara selama lima tahun penjara. (Purnomo)