Jumat, 26 April 24

Polda Segera P21 Berkas Jessica Agar Dapat Diadili

Polda Segera P21 Berkas Jessica Agar Dapat Diadili
* Jessica Kumala Wongso.

Jakarta, Obsessionnews – Polda Metro Jaya mendapat angin segar, lantaran hakim tunggal I Wayan Merta telah memutus untuk menolak gugatan permohonan praperadilan Jessica Kumala Wongso atas kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

Anggota bagian hukum Polda Metro Jaya AKBP Dian Perry berharap proses pelimpahan berkas tersangka Jessica segera dilimpahkan ke Kejaksaan agar dapat disidangkan ke pengadilan.

“Perkara ini segera bisa P21 dan dibawa ke pengadilan sehingga akan terang benderang,” ujar Dian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).

Dia pun bersyukur bahwa PN Jakpus menolak praperadilan Jessica sebagai pemohon. Namun, dia belum mengetahui secara pasti sudah sampai di mana penyusunan berkas dari pihak Polda Metro Jaya.

“Kami bersyukur, memang ini hasil yang diinginkan, walaupun eksepsi pengadilan kami ditolak, tapi pokok perkara penanganan kami diterima, itu intinya,” katanya. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.