Rabu, 17 April 24

Polda Musnahkan Shabu Cair dan 109.700 Butir Ecstasy

Polda Musnahkan Shabu Cair dan 109.700 Butir Ecstasy

Jakarta, Obsessionnews – Derektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba berupa Shabu Cair, Shabu Kristal dan Ecstasy pada Kamis (16/6) siang. Barang bukti ini, hasil pengungkapan kasus periode Maret sampai dengan Mei 2016.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, barang bukti yang dimusbahkan berupa Shabu Cair 42 Kg dalam 72 kantong plastik.

“Dengan tersangka BLS alias B warga kenegara Iran dan TSG warga negara Indonesia, TKP di Expedisi Aramex Jl Raya Bekasi Timur, Pulogadung, Jaktim,” ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/6/2016).

Modus Operandi yang digunakan pengedar Shabu Cair ini pada umumnya melalui jalur laut dengan dikemas dalam berbagai bentuk dan jenis benda.

“Antara lain melalui Genset, Blower, Pipa paralon dan benda lainnya,” kata Awi.

Selain Shabu Cair, Polda juga memusnahkan varang bukti Shabu Kristal 4,8 Kg dengan tersangka RR, TKP di Jl Maleo, Bintaro Jaya Sektir 9, Pondok Aren, Tanggerang Selatan.

shabu cair

Penggunaan modus ini bertujuan untuk mengelabui petugas pada saat dilakukan pemeriksaan di pelabuhan. Ketika modus ini terungkap, kata Awi, maka pelaku merubah dengan modus lainnya sehingga diperlukan koordinasi yang intensif dengan aparat terkait.

“Khususnya Bea Cukai untuk mengetahui modus-modus yang selalu berkembang, sehingga dapat ditangkap saat pelaku menyelundupkan narkotika ke Indonesia,” jelasnya.

Barang bukti yang terakhir dimusnahkan oleh Polda yakni, Ecstasy sebanyak 109.700 butir, dengan tersangka berinisial Much alias M warga negara Indonesia dan CKP warga negara Malaysia.

“Di TKP depan apotik Roxy Jl Mangga Besar IX Taman Sari, Jakarta Barat,” kata Awi.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Dari pantauan Obsessionnews.com dilapangan, semua barang bukti itu dimusnahkan menggunakan belender, dengan cara barang Shabu atau Ecstasy dimasukan kedalam blender dengan dicampur oleh air Aki lalu di kocok dengan menggunakan blender. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.