Kamis, 25 April 24

Polda Metro Tangkap Pelaku Sindikat Pemalsu Surat Hasil Swab Covid-19

Polda Metro Tangkap Pelaku Sindikat Pemalsu Surat Hasil Swab Covid-19
* Subdit 4 Jatanras Polda Metro Tangkap Sindikat Pemalsu Surat Hasil Swab. (Foto: wa)

Jakarta, Obsessionnews – Subdit 4 Jatanras Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap 8 pelaku sindikat pemalsuan surat keterangan hasil tes Swab (Antigen) Covid-19 dan Swab (PCR) Covid-19. Dari 8 pelaku ada 1 diantaranya dibawah umur.

“Ada 8 pelaku yang ditangkap, satu diantaranya masih dibawah umur. Dari 8 orang ini 5 laki-laki dan 3 wanita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).

Yusri menjelaskan delapan tersangka dibekuk pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 pukul 20.00 WIB di Jalan Margonda Raya Beji, Kota Depok, Jawa Barat.

“Delapan tersangka saat ini sudah menjalani proses penyidikan. Mereka berinisial RHM (22), MA (25), MA (20) pelaku wanita dan RSH (20), IS (23), SP (38), Y (23), serta DM (anak di bawah umur) pelaku laki-laki,” ungkap Yusri.

Menurut Yusri, ke delapan tersangka ini mempunyai peran masing-masing guna memuluskan menyiapkan hasil penerbitan Swab PCR Antigen tanpa prosedur yang benar. “Tarif hasil Swab palsu, mereka jual seharga Rp 75 ribu hingga Rp 900 ribu. Dari hasil pemeriksaan mereka sudah membuat 11 surat Swab palsu”, ujar Yusri.

“Mereka melakukan kejahatan bersama-sama dengan peran yang berbeda, tanpa proses yang benar. Sehinga bisa membahayakan orang dalam mengeluarkan surat palsu Swab PCR Covid-19 dengan keterangan negatif,” terang Yusri.

Lanjut Yusri, ada pelaku yang menawarkan surat hasil Swab PCR Antigen Covid-19 melalui Face Book. Ada juga perantara pembelian Surat Hasil Swab PCR Covid-19 palsu. Mereka ini bisa dikategorikan bersama-sama melakukan kejahatan dengan membuat surat hasil Swab PCR palsu atas nama Sambas Permana.

Kemudian, lanjut Yusri, dari penangkapan polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan pemalsuan surat keterangan Swab Antigen, diantaranya HP, Stempel Klinik Denti Sari, 1 lembar surat hasil pemeriksaan Laboratorium Klinik Denti Sari, Flashdisk, Laptop.

Para pelaku dijerat pasal pemalsuan surat keterangan dokter pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.