
Jakarta, Obsessionnews – Polda Metro Jaya masih memproses kasus kerusuhan dan pengerusakan saat Pemda Tanggerang melakukan relokasi di kawasan Dadap, Kosambi, Tanggerang.
Kapolda Metro Jaya Moechgiyarto mengatakan, pengerusakan itu arahnya sudah kepada tindak pidana.
“Makanya itu akan kita proses sampai ke pengadilan otomatis,” ujar Muchgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
Namun, pelaku dari pengerusakan tersebut tidak diamankan oleh polisi. “Dilepas, kan tahan atau tidak menahan hak penyidik,” katanya.
Meski demikian, Muchgiyarto menyampaikan, untuk kasus ini tetap diproses oleh pihak kepolisian. “Tapi prosesnya tetep jalan,” pungkasnya. (Purnomo)