Jakarta, Obsessionnews – Pernyataan pengacara Jessica Kumala Wongso atas gugatan praperadilannya kepada Polsek Tanah Abang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, ditanggapi oleh Polda Metro Jaya.
Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum, Bidang Hukum Polda Metro Jaya, AKBP Aminullah menilai gugatan pengacara Jessica itu salah alamat.
“Yang dimohonkan ini kan Polsek Tanah Abang, tapi semua itu kan tidak dilakukan oleh Polsek Tanah Abang,” ujar Aminullah di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (23/2/2016).
Aminullah menjelaskan, kasus pembunuhan Mirna telah diambil-alih oleh Polda Metro Jaya sejak 10 Januari 2016.
Untuk sekedar diketahui, sidang praperadilan Jessica akan dilanjutkan besok, dengan agenda mendengarkan jawaban dan pengajuan alat bukti secara tertulis dari polisi. (Purnomo)