Jakarta, Obsessionnews – Berkas perkara tersangka Jessica Kumala Wongso atas dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Tak hanya Kejaksaan, Penyidik Polda Metro Jaya pun telah menkliem bahwa berkas tersebut lengkap atau P21. Namun, penyidik Polda enggan menjelaskan secara rinci barang bukti yang mengakibatkan berkas perkara Jessica P21.
“Itu dipengadilan,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Krishna hanya mengatakan, barang bukti untuk P21 kan Berkas Jessica hanya surat saja, yaitu surat dokumen terkait dengan Mutual Legal Assitantance (MLA) jawaban dari Australia.
“Kami kontak kedutaan australia dan Kumham dan langsung mereka buat surat jawaban lewat email cepat dan kedutaan australia menjawab,” jelasnya.
Menurut Krishna, walaupun Jessica tak mengakui surat tersebut, KUHAP memberikan peluang kepada tersangaka untuk berkata apa saja.
“Kami berkewajiban membuktikan dengan pembuktian yang lain,” ujarnya. (Purnomo)