Jakarta, Obsessionnews.com – Polda Metro Jaya membekuk Agus Priyono (47) pria yang selalu mengaku sebagai polisi dan memiliki senjata api ilegal di Cimanggis, Depok.
“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa di Perumahan Lembah Hijau, Cimanggis, Depok ada seseorang yang diduga polisi gadungan yang membawa senjata api,” ujar Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Buddy Towoliu di Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Saat polisi mendatangi kediamannya pada Rabu 20 Juli 2016 dan melakukan penggeledahan, didapati beberapa senjata api berikut pelurunya.
“Kami mendapati satu unit senjata api jenis Revolver merk Taurus kaliber 38, satu unit Air Soft Gun jenis revolver, dua peluru senjata api, enam peluru air soft gun dan satu kartu anggota Polri atas nama Kompol Agus,” tutur Buddy.
Atas perbuatannya, pria berusia 47 tahun itu pun digelandang ke Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Agus pun dijerat dengan Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ayat (1) KUHP terkait tindak pidana kedapatan membawa atau memiliki senjata api tanpa izin atau ilegal. (Purnomo)