
Jakarta – Politisi muda ex Partai Golkar Poempida Hidayatulloh berpendapat argumentasi untuk mengembalikan proses Pilkada via DPRD sama sekali tidak relevan. Pasalnya, hal ini jelas merupakan suatu langkah mundur dari pembangunan demokrasi di Indonesia. Oligarki elit akan senantiasa terbentuk dalam proses seperti itu, yang kemudian rakyat akan banyak dirugikan dikarenakan kepentingan politik sesaat dari para elit ini.
“Oligarki yang terlalu kuat akan cenderung menjadi tirani kekuasaan!,” tegas Poempida dalam keterangannya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2014).
Poempida mengatakan pelaksanaan Pemilukada langsung selama ini sudah berjalan lebih demokratis. Keterlibatan rakyat secara langsung dalam Pilkada adalah suatu pendidikan politik yang baik.
“Kepala daerah yang terpilih secara langsung oleh masyarakat melalui proses yang kredibel, transparan dan bersih, akan menjadi pemimpin yang berkualitas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Poempida mengatakan dalam membangun demokrasi dalam sejarah bangsa ini, Indonesia boleh dikata sudah mencapai berbagai kemajuan. Walaupun berbagai masalah masih mewarnai proses yang ada. Ini adalah suatu proses evolusi yang terus berjalan.
“Seyogianya kita semua senantiasa terus memperbaiki masalah yang ada dalam membangun demokrasi ini. Bukan kemudian kita kembali mundur ke belakang hanya karena berbagai argumentasi yang ada,” pungkas anggota Komisi IX DPR RI ini.
Sementara itu, Aliansi Rakyat Merdeka (ARM) Jawa Timur (Jatim) menggelar aksi unjukrasa di depan kantor DPRD Jatim, Senin (15/9/2014). Mereka menolak RUU Pilkada secara tidak mlangsung alias melalui DPRD.
“Pemilu lewat DPRD merupakan bentuk peninggalan orde baru dan jika sampai terjadi lagi di Indonesia ini merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia,”ujar koordinator aksi Budi Hariyanto.
Menurut Budi, pemilihan lewat DPRD merupakan bentuk keserakahan DPRD dalam menentukan kebijakan demokrasi politik di Indonesia. “Sistem merupakan bentuk ketidakpercayaan DPRD kepada rakyat,” tandasnya.
Atas fakta tersebut, tegas Budi, ARM Jatim mendesak DPRD Jatim turut serta menolak pilkada tidak langsung.
Namun, Hakim Konstitusi (MK) Patrialis Akbar menilai mekanisme Pilkada baik melalui DPRD ataupun Langsung oleh rakyat, keduanya tidak melanggar peraturan Undang Undang. “Jadi, boleh oleh DPR dan oleh rakyat, dua-duanya punya landasan,” tegas Patrialis saat memberi kuliah umum bertajuk “Peran MK Dalam Proses Demokrasi dan Perpolitikan di Indonesia” di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta, Senin (15/9).
Begitu juga, kata Patrialis, seluruh lembaga pemerintahan di Indonesia hasil representasi rakyat. Karena sebetulnya lembaga-lembaga itu mewakili rakyat. “Contohnya kalau mau audit satu lembaga, kan gak langsung rakyat suruh audit, makanya ada BPK, jadi tentu Pemilu lewat DPRD itu tidak bertentangan juga,” terangnya.
Ia pun berpendapat, mekanisme Pilkada tak langsung justru meminimalisir potensi korupsi karena kinerja anggota DPRD lebih terukur. “Justru lebih tidak khawatir di DPRD soal korupsi, karena walau bagaimanapun mengontol 50, 80 atau 100 orang kan jauh lebih mudah,” jelas mantan Menteri Hukum dan HAM. (Pur)