
Jakarta, Obsessionnews – Ketua DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Poempida Hidayatulloh menegaskan, pemahaman KPU (Komisi Pemilihan Umum) tentang masalah penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) perlu diperkuat, terutama dalam konteks posisinya secara konstitusional.
“Di dalam konstitusi, Pilkada itu bukan pemilu. Oleh sebab itu secara yuridis pilkada tidak dikelompokkan ke dalam pasal tentang Pemilu. Sedangkan dalam konteks Pilkada, KPU hanyalah sebagai Pelaksana tugas (Plt). Sehingga Peraturan KPU (PKPU) tentang pilkada tidak boleh melahirkan norma baru seperti halnya PKPU tentang pemilu,” tegasnya kepada Obsessionnews, Sabtu (25/4/2015).
Sehubungan dengan fakta di atas, lanjut Poempida, basis keabsahan peserta Pilkada adalah yang mempunyai rekognisi dari negara. Yaitu dalam hal ini berupa SK pengesahan dari Kemkumham (Kementerian Hukum dan HAM) yang mewakili negara.
Oleh karena itu, menurut Poempida, jika KPU kemudian mempunyai pemikiran sendiri, akan bermuara kepada masalah inkonstitusional. “KPU tidak boleh dan tidak bisa sampai diintervensi oleh kekuatan politik, dan harus mengacu kepada konstitusi dan perundang-undangan yang ada,” tutur Mantan Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar ini. (Ali)