Selasa, 5 Desember 23

PNS yang Pensiun Dini Tak Dapat Pesangon

PNS yang Pensiun Dini Tak Dapat Pesangon

Azwar Abubakar (ist)

Rudi

Jakarta-Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar menegaskan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajukan pensiun dini tidak akan diberikan pesangon. Hal itu tertuang dalam  surat bernomor B/1743/M.PAN-RB/5/2013 tertanggal 14 Mei 2013 yang dikirimkan Azwar  kepada para menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Sekjen Lembaga Tinggi Negara, Sekjen pada Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia.

Seperti dikemukakan Humas Menteri PAN- RB dan dipublikasi di laman Setkab.go.id. Senin (10/6), Menteri PAN-RB Azwar Abubabakar menegaskan, bahwa pemberhentian PNS telah diatur pada pada PP No.32/1979 yang telah beberapa kali diubah, dan terakhir dengan PP No.19/2013  jo Surat Edaran Kepala BAKN Nomor 4/SE/1980.

“Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS diberikan hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan, antara lain diberikan hak pensiun,” kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.

Ia menyebutkan, PNS yang diberhentikan dengan hormat dan telah berusia paling sedikit 50 tahun dan memiliki masa kerja paling sedikit 20 tahun diberikan hak pensiun.

“Hak pensiun adalah hak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian yang berlaku bagi PNS, yaitu UU No.11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Dalam Undang-Undang  Nomor 11 Tahun 1969 ini tidak dikenal pesangon,” tegas Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.

Oleh karena itu, lanjut Azwar Abubakar, PNS yang mengajukan usulan pensiun dini dengan pesangon tidak dapat diproses karena tida/belum ada dasar hukumnya.

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.