
Semarang, Obsessionnews – Pengadilan Negeri (PN) Semarang mengaku telah menerima gugatan 21 warga RT 04, RW 2 Kelurahan Srondol Kulon, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang terhadap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.
Jokowi digugat atas posisinya sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terkait dengan Kepala Staf TNI Angkatan Darat dan Panglima Kodam IV Diponegoro.
Gugatan tersebut diajukan lantaran tindakan penggusuran rumah dan bangunan tempat usaha yang telah didirikan dan dibangun para penggugat. “Benar gugatanya sudah kami terima pada 19 Agustus 2015 kemarin dengan nomor 311/Pdt.G/2015/PN SMG,” kata Humas PN/PHI/TIPIKOR Semarang, Gatot Susanto ketika ditemui awak media, Kamis (27/8/2015).
Selain itu, masih ada 5 warga lagi yang juga digugat, yakni Veronika Maria Winarti Ongko Juwono, Antonius Sukiato Ongko Juwono, Swannywati Ongko Juwono, Ninarti Ongko Juwono, dan Tjirta Kumala Dewi Wongso. Kelimanya berasal Jakarta.
Gatot membeberkan, penetapan majelis hakim pemeriksa paling lama 1 minggu setelah gugatan masuk. Namun, ia berujar, selambatnya 1-3 hari ketua pengadilan sudah menunjuk dan membentuk majelis hakim pemeriksa.
“Tapi bisa juga hakim anggota, wakilnya atau lainnya yang ditunjuk karena semua kewenangan ketua. Setelah ditetapkan majelis hakim yang sudah ditunjuk yang menentukan jadwal sidang,” tambah dia.
Seperti diketahui, gugatan warga kepada presiden adalah buntut pembongkaran 21 rumah warga yang berada di lahan seluas 6.400 ha. Warga bersikukuh berhak atas tanah karena telah menempati sejak tahun 1950. Menurut warga, TNI juga tidak bisa membongkar lantaran kasus pemalsuan sertifikat dengan tergugat 5 warga Jakarta.
Sedangkan versi Kodam IV Diponegoro, langkah penertiban dilakukan dalam rangka proses pengembalian, penyerahan, dan pengalihan hak atas tanah/bangunan okupasi TNI AD. (Yusuf IH)