Jumat, 19 April 24

PN Jakut Pastikan Sidang Ahok Tidak Ditunda

PN Jakut Pastikan Sidang Ahok Tidak Ditunda
* Terdakwa kasus Penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama.

Jakarta, Obsessionnews.com – Polda Metro Jaya sempat melakukan intervensi dengan meminta agar sidang kasus penistaan agama atas terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ditunda. Namun, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara memastikan sidang Ahok tidak akan ditunda.

“Kalau sudah masuk dalam persidangan, maka ini menjadi kewenangan hakim untuk memutuskan. Hakim tidak bisa memutuskan di luar persidangan,” ujar ‎Humas PN Jakut, Hasiolan Sianturi, saat dihubungi, Minggu (9/4/2017). ‎

Untuk itu kata dia, sikap hakim sama dengan yang diucapkan dalam persidangan bahwa tidak ada alasan untuk bisa menunda sidang Ahok. Ia juga mengaku sejauh ini belum mendengar ada rencana dari hakim untuk menunda sidang. ‎

“Jadi sampai saat ini yang kami dengar di ruang persidangan hari Selasa kemarin, mereka (memutuskan) hari Selasa (11/4), tidak ada (keputusan) yang lain,” jelasnya.

Menanggapi itu, Sekertaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman meapresiasi keputusan PN Jakut yang sudah bersikap tegas dalam melakukan proses hukum terhadap Ahok. ‎Hakim kata dia, sudah seharusnya bersikap independen dan bebas intervensi.

“Kita sangat apresiasi sikap majelis hakim. Memang sudah semestinya begitu. Hakim sangat independent. Tidak boleh ada kekuatan apapun yang mempengaruhi apalagi mengintervensi,” ujarnya.

Pedri menyayangkan mengapa Polda Metro Jaya sejak awal terlihat sangat membela Ahok dan mencoba melindunginya. Padahal sebagai penegak hukum Polda Metro Jaya tidak semestinya berbuat demikian meminta sidang Ahok ditunda. ‎

“Publik menangkap (menilai), kepolisian seperti sangat mengistimewakan Ahok. Polisi adalah penegak hukum dan pelindung masyarakat, bukan pelindung kepentingan tertentu,” katanya.

Pedri mengatakan, persidangan Ahok harus tetap berjalan sesuai jadwal yang sudah disepakati. Persidangan kasus dugaan penistaan agama tersebut, kata dia, tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun. “Presiden pun tak boleh mempengaruhi persidangan,” katanya.‎

Kapolda Polda Metro Jaya M. Iriwiwan sebelumnya meminta agar sidang tuntutan ditunda sampai Pemilihan Gubernur DKI Jakarta putaran kedua rampung. Alasannya, karena polisi khawatir akan meningkatnya potensi kerawanan menjelang Pilkada DKI 2017 pada 19 April, nanti. (Albar)‎

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.