Kamis, 25 April 24

PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hary Tanoe

Jakarta, Obsessionnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo. Hakim menyatakan, penetapan tersangka terhadap Hary Tanoe oleh Bareskrim telah sah.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari Pemohon (Hary),” kata Hakim Cepi Iskandar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7/2017).

Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Hary akan tetap dilanjutkan. Ia ditetapkan sebagai tersangka Bareskrim dalam kasus dugaan mengancam Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto melalui media elektronik.

“Membebankan biaya perkara kepada negara (senilai) nihil,” lanjut Cepi.

Sebelumnya Hary Tanoe menggugat Bareskrim Polri atas penetapan dirinya sebagai tersangka pada kasus SMS kepada Jaksa Yulianto. Hary dikenakan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) mengenai ancaman melalui media elektronik.

Adapun Polri meyakini cukup bukti untuk menetapkan tersangka Hary. Polri membantah ada muatan politis dalam kasus ini. Hary bahkan sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016.

Isinya yaitu, “Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.” (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.