Jumat, 26 April 24

PN Jaksel Sahkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Rio Capella

PN Jaksel Sahkan Pencabutan Gugatan Praperadilan Rio Capella
* Rio Capella

Jakarta, Obsessionnews – Mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella secara resmi mencabut gugatan praperadilan penetapan status tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencabutan itu diputuskan melalui sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan pemohon (untuk mencabut gugatan praperadilan). Dua, menyatakan permohonan praperadilan nomor 100/pid.prap/2015/PN.Jkt.Sel tersebut dicabut,” kata Hakim tunggal I Ketut Tirta saat memimpin sidang, Rabu (4/11/2015).

Melalui sidang yang digelar hanya sekitar 10 menit itu, hakim juga memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mencatat pencabutan perkara tersebut. Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail dan perwakilan KPK sebagai termohon turut hadir dalam persidangan ini.

Sebelumnya kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir lsmail menyampaikan surat pencabutan gugatan praperadilan kepada Hakim. Alasan Rio mencabut gugatan praperadilan ini karena KPK telah melimpahkan berkas perkara pemeriksaan ke tahap penuntutan atau biasa disebut P21.

Patrice merupakan tersangka dalam kasus dugaan menerima gratifikasi terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara oleh kejaksaan.

Rio diduga menerima Rp 200 juta dari Fransisca Insani. Meski kemudian, menurut pengakuannya, telah dikembalikan. Pemberian uang tersebut diduga berasal dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho beserta istrinya Evy Susanti. Uang diberikan supaya Rio membantu penanganan kasus bansos di Kejagung.

Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999, dan diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dimana ancaman pidana yang dikenakan paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda hingga mencapai Rp 1 miliar. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.