Kamis, 18 April 24

PN Jakpus Gelar Sidang Pembacaan Pleidoi Tiga Terdakwa Kasus LPEI

PN Jakpus Gelar Sidang Pembacaan Pleidoi Tiga Terdakwa Kasus LPEI
* persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa Johan Darsono, Suyono, dan Djoko S. Djamhoer di PN Jakpus. (Foto: Kejagung)

Obsessionnews.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa atau penasihat hukum terdakwa Johan Darsono, Suyono, dan Djoko S. Djamhoer dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam penyelenggaraan pembiayaan ekspor nasional oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

“Pada pokoknya, terdakwa atau penasihat hukum terdakwa Johan Darsono, Suyono, dan Djoko S. Djamhoer memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dari Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/11/2022).

Dia menjelaskan, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, terdakwa atau penasihat hukum memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Atas pembelaan atau pledoi dari terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa Johan Darsono, Suyono, dan Djoko S. Djamhoer.

“Selanjutnya JPU menyampaikan replik secara tertulis yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidana,” ucapnya.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari terdakwa atau Penasihat Hukum terdakwa Indra Wijaya Supriadi, Josef Agus Susatya, Ferry Sjaifoellah, Purnomosidhi Noor Muhamad, dan Arif Setiawan. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.