Jumat, 19 April 24

PMK Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Terbit, Ini Penjelasan BPJPH

PMK Tarif Layanan Jaminan Produk Halal Terbit, Ini Penjelasan BPJPH
* Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki. (Foto: Humas Kemenag)

Berikut ini Tarif Layanan Utama BLU BPJPH berdasarkan PMK 57/2021:

  1. Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa (terdiri: Sertifikasi Halal Proses Reguler, Perpanjangan Sertifikasi Halal, Penambahan Varian atau Jenis Produk, dan Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri) untuk setiap sertifikat tarifnya Rp300.000 – Rp5.000.000.

 

  1. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, untuk setiap lembaga tarifnya Rp.2.500.000 – Rp17.500.000.

 

  1. Registrasi Auditor Halal, tarif per orang sebesar Rp300.000.

 

  1. Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal, setiap orang dikenakan tarif Rp1.600.000 – Rp3.800.000.

 

  1. Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal, tarif per orang Rp1.800.000 – Rp3.500.000. (red/arh)
Pages: 1 2 3 4 5 6

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.