* Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki. (Foto: Humas Kemenag)
Berikut ini Tarif Layanan Utama BLU BPJPH berdasarkan PMK 57/2021:
- Sertifikasi Halal untuk Barang dan Jasa (terdiri: Sertifikasi Halal Proses Reguler, Perpanjangan Sertifikasi Halal, Penambahan Varian atau Jenis Produk, dan Registrasi Sertifikasi Halal Luar Negeri) untuk setiap sertifikat tarifnya Rp300.000 – Rp5.000.000.
- Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal, untuk setiap lembaga tarifnya Rp.2.500.000 – Rp17.500.000.
- Registrasi Auditor Halal, tarif per orang sebesar Rp300.000.
- Pelatihan Auditor Halal dan Penyelia Halal, setiap orang dikenakan tarif Rp1.600.000 – Rp3.800.000.
- Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal dan Penyelia Halal, tarif per orang Rp1.800.000 – Rp3.500.000. (red/arh)