Jakarta, Obsessionnews.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ) telah melimpahkan berkas perkara tahap satu pemilik situs lelang perawan nikahsirri.com, Aris Wahyudi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi, pekan lalu.
“Berkas perkara tahap satu kasus nikahsirri.com sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (Negeri) Bekasi,” ujar Kanit V Cyber Crime Ditreskrimsus PMJ Kompol James Hutajulu kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Hal itu dikarenakan berkas perkara nikahsirri.com dinyatakan lengkap oleh kepolisian setelah dilakukan pemeriksaan lima orang saksi, termasuk Ketua RT tempat tersangka beroperasi dan dua ahli, yakni ahli bahasa Indonesia dan ahli UU ITE.
Seperti diketahui, Ditreskrimsus PMJ telah merampungkan berkas perkara situs lelang perawan nikahsirri.com dengan tersangka sang pemilik Aris Wahyudi. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi. Saat ini Kejari Bekasi masih meneliti berkas tersebut. (Poy)