Jumat, 19 April 24

PMJ Dapat Persetujuan Dari Kejaksaan Soal Tilang Gunakan CCTV

PMJ Dapat Persetujuan Dari Kejaksaan Soal Tilang Gunakan CCTV
* Alat yang akan digunakan untuk menilang pelanggar lalu lintas dengan CCTV

Jakarta, Obsessionnews.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya (PMJ) mengaku sudah mendapatkan persetujuan secara lisan dari Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi terkait penerapan penggunaan screenshot rekaman CCTV sebagai barang bukti e-tilang bagi pelanggar lalu lintas di DKI Jakarta.

“Dari Pengadilan Tinggi dan Kejaksaan Tinggi sudah menyetujui,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra di Jakarta, Senin (23/10/2017).

Meski sudah mendapatkan persetujuan, PMJ diminta untuk mengirimkan surat ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terkait pelanggaran tersebut. “Tetapi beliau meminta lebih bagus ada secara tertulis supaya mereka bisa membuat juklak (petunjuk pelaksanaan) kepada Pengadilan Negeri untuk memedomani itu nantinya,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, rencana penggunaan screenshot CCTV sebagai barang bukti ini memang sudah dibahas dalam forum lalu lintas. Para pihak yang hadir, seperti dari Dinas Perhubungan, kejaksaan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi serta pemerhati lalu lintas menyepakati wacana tersebut. “Tahapannya kita kirim surat dulu. Sosialisasi sudah kita lakukan mulai sekarang ini,” imbuh Halim.

Selain itu, PMJ bersama dengan Dinas Perhubungan juga akan berkoordinasi lebih lanjut terkait masalah teknis. Polisi masih akan memastikan terlebih dahulu ke pihak Dishub berapa jumlah CCTV yang bisa digunakan sebagai alat bukti elektronik tersebut.

“Kemudian untuk pelaksanaan kegiatannya saya sudah sampaikan ke Dishub, dia (Dishub) masih dalam proses membenahi. Karena saat ini kamera yang dia punya itu kalau kena cahaya, dia blur nomor polisinya sehingga harus dibenahi,” terangnya. (Poy)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.