Kamis, 25 April 24

PMII Subang Desak Jokowi Eksekusi Mati Duo Bali Nine

Subang, Obsessionnews – Mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII ) Subang, mendesak Jokowi-JK mengeksekusi mati duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, di LP Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.

“Segera eksekusi terpidana mati gembong narkoba,” kata Ketua PC PMII Subang, Abdunnasir, di Bundaran Wisma Karya Subang, Selasa (10/3/2015).

Eksekusi mati terpidana narkoba sah dan tidak melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sesuai Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mana keras dan tegas pada pengedar, bandar, eksportir, importir yang mengedarkan narkotika golongan satu bukan tanaman melebihi lima gram ke atas, eksekusi mati untuk terpidana kasus narkoba.

“Justru jika batal mengeksekusi terpidana mati tersebut, maka pemerintah melanggar hukum,” katanya lagi.

Dikatakan dia, hukuman mati menurut Mahkamah Konstitusi (MK) masih sah secara undang-undang yang berlaku di Indonesia. (Teddy Widara)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.