Jumat, 19 April 24

PKS Konsisten Kawal Implementasi UU Ciptaker

PKS Konsisten Kawal Implementasi UU Ciptaker
* Anggota Komisi IX DPR RI Kuniasih Mufidayati (tengah). (Foto: Istimewa)

Jakarta, obsessionnews.com – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan tetap konsisten mengawal implementasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) yang telah disahkan belum lama ini. Sejak awal Fraksi PKS DPR RI adalah fraksi yang konsisten menolak Ciptaker sejak masih berbentuk Rancangan Undang-Undang (RUU) dan dibahas di DPR. Penolakan itu bukan tanpa alasan. PKS melihat isi  UU Ciptaker lebih banyak merugikan pekerja.

“UU Ciptaker banyak sekali dampaknya pada pekerja. Kemarin saya diskusi di Jakarta Utara tentang perlindungan terhadap perempuan. Buruh perempuan itu sudah pasti sangat terdampak, yang biasanya dapat cuti haid sekarang jadi terkikis dan lain-lain,” kata anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS Kuniasih Mufidayati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/5/2021).

Saat ini pemerintah telah mengeluarkan beberapa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu yang disinggung yakni terbitnya PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Dengan adanya PKWT tersebut tentu akan sangat berdampak signifikan terhadap pekerja Indonesia. Sebab sebelum keluarnya UU Cipta Kerja, termasuk PP turunannya seperti aturan PKWT, sudah banyak pekerja kena PHK di masa pandemi Covid-19.

“Data terakhir sekitar 4 jutaan pekerja di-PHK, pertumbuhan UMKM semakin menurun, 30 persen UMKM terdampak pandemi Covid-19, itu terjadi sebelum implementasi UU Cipta Kerja. Apalagi ditambah dengan UU Ciptaker, ini jadi tantangan pemerintah,” tegasnya.

Kini UU Ciptaker telah disahkan dan beberapa PP telah diterbitkan sebagai turunan aturan UU tersebut. Meski telah berusaha menolak pengesahan UU tersebut, kini PKS berharap pemerintah tak berlaku semena-mena kepada para pekerja dalam negeri.

“Mudah-mudahan pemerintah tetap berpihak kepada pekerja, dan juga mencari titik temu. Harus ada komunikasi tripartit, itu sangat penting sekali,” tutup Mufida.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Heber Lalo Simbolon menuturkan, PHK yang dialami pekerja tak bisa dilepaskan dari kondisi pandemi Covid-19 yang serba sulit. Covid-19 tak hanya merugikan buruh, melainkan juga kepada para pengusaha.

Ia memaparkan, sektor usaha yang paling terdampak Covid-19 adalah sektor pariwisata.

“Di bulan Januari (awal Pandemi 2020), hotel benar-benar sudah banyak yang tutup, mereka duluan mengalami derita ini. Sebagai pengusaha, pil pahit ini kita telan saja,” jelasnya.

Oleh sebab itu ia sependapat dengan pernyataan Mufida terkait dengan pentingnya komunikasi tripartit antara organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah untuk mencari solusi terbaik.

“Saya berharap buruh bisa jadi saudara, bukan hanya sebagai mitra. Kami juga berharap tripartit bisa berjalan,” pungkasnya. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.