Kamis, 25 April 24

PKBL BUMN Macet, Aset Berpotensi Hilang

PKBL BUMN Macet, Aset Berpotensi Hilang

Jakarta, Obsessionnews – Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN pasal 88, sejak tahun 2003 lalu BUMN menjalankan program kemitraan dan bina lingkungan (PKBL) berupa pembinaan usaha kecil/ koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar didukung dana penyisihan laba.

Namun, PKBL yang dioperasikan di wilayah DKI Jakarta, Banten, Kalimantan Barat, Maluku Utara, Aceh, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat serta Nusa Tenggara Timur dengan tujuan membangun desa yang dilaksanakan sejak tahun 2012 tidak mencapai tujuan. Makanya, dialihkan pada ketahanan pangan dan pengentasan kemiskinan berupa program cetak sawah, penanaman sorgum, pembibitan sapi dan pembangunan rusunami. Sayangnya, hal ini pun tidak tercapai.

Sementara itu, ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis ketika menyampaikan temuannya kepada DPR RI mengatakan bahwa aset yang dihasilkan dari pelaksanaan ke-empat program tersebut tidak terpelihara dan tak bertuan sehingga berpotensi hilang.

Harry juga bilang, dana untuk mendukung program BUMN Peduli tersebut mencapai 30 % dari dana total penyisihan maksimal sebesar 2% dari laba setelah pajak. Sampai berakhirnya pemeriksaan pada Desember 2014 lalu, dana Bina Lingkungan BUMN yang berhasil dihimpun sebanyak Rp 1.431.883.146.696. Sementara yang masih tersisa Rp 193.446.274.859

Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap 6 dari 23 program kegiatan Bina Lingkungan BUMN Peduli menunjukkan bahwa secara umum tidak memenuhi azas pengelolaan keuangan negara yang memadai.

“Terutama pada aspek perencanaan anggaran dan kegiatan, pelaksana kegiatan dan aspek monitor,” kata Harry di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (27/5).

Sementara itu, Harry juga mengungkapkan kalau pengadaan barang dan jasa pada program tersebut tidak melalui proses tender. Bahkan, program kemitraan dinilai berada di luar koridor bisnis sehingga mengalami kemacetan dan tidak sesuai harapan. (MBJ)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.