Kamis, 25 April 24

PKBI: Status Menikah Tertinggi Lakukan Aborsi

PKBI: Status Menikah Tertinggi Lakukan Aborsi

Jakarta, Obsessionnews – Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) mencatat sejak tahun 2010-2014, terdapat 32,729 perempuan yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) mendapatkan layanan Aborsi Aman di 13 klinik-klinik PKBI. Sebagian besar klien KTD yang dilayani adalah perempuan berstatus menikah dan pernah menikah.

Sebanyak 83,4% klien dengan status menikah dan 2,1% pernah menikah, sedangkan klien dengan status belum menikah sebanyak 16,6%.

Dalam keterangan resmi yang diterima Obsessionnews, Sabtu (5/12/2015), menjelaskan, Data-data ini menunjukan fakta bahwa klien belum menikah yang umumnya usia remaja bukanlah klien KTD yang paling besar, justru sebaliknya.

PKBI berupaya untuk membantu perempuan yang mengalami KTD agar terhindar dari upaya aborsi yang tidak aman dan dapat mengancam jiwa mereka.

Dalam pemberian layanannya, PKBI menemukan bahwa lebih dari 50% klien yang dilayani sebelum datang ke klinik PKBI mengaku sudah pernah melakukan upaya pengguguran kandungan.

Tercatat, terdapat 32% klien yang berupaya menggugurkan dengan meminum jamu atau obat, 15% pernah datang atau dilayani oleh tenaga medis, dan 1% datang ke dukun.

Fakta ini menunjukan bahwa upaya-upaya pengguguran kandungan sebelum ke klinik PKBI tidak efektif, tidak aman dan berpotensi menimbulkan resiko yang lebih jauh, sampai pada kematian.

Status legal atau illegal, perempuan yang mengalami Kehamilan Tidak Diinginkan akan mencari cara untuk dapat melakukan upaya aborsi. (Popi Rahim)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.