Pj Gubernur Jakarta Pengganti Heru Budi Diserahkan ke Parpol

Obsessionnews.com – DPRD DKI Jakarta memutuskan agar partai-partai politik mengusulkan nama pengganti Heru Budi Hartono selaku Penjabat (Pj) Gubernur yang bakal berakhir pada 17 Oktober 2024. Usulan dari partai-partai bakal ditampung dan disaring untuk selanjutnya disetor ke Kemendagri.
Keputusan tersebut diambil melalui rapat yang dipimpin Ketua sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani. Selanjutnya masing-masing fraksi di DPRD DKI dipersilakan menyetor tiga nama untuk selanjutnya disaring berdasarkan peringkat.
Baca juga: Aksi Unjuk Rasa Sopir Mikrotrans di Balai Kota, Ini Tanggapan Heru Budi Hartono
“Kami minta pada mereka usulan nama-nama yang memenuhi syarat,” kata Yani selaku pimpinan rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/9).
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan Pj Gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Setelah dua tahun Heru menjabat Pj Gubernur DKI, DPRD DKI Jakarta akan mengulang mekanisme usulan tersebut. Adapun syarat yang berlaku bagi seseorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diangkat sebagai pj gubernur antara lain mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
Selain itu, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan pemerintah pusat atau di lingkungan pemerintah daerah bagi calon pj bupati dan pj wali kota.
Kemudian, penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Selain itu sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Setelah DPRD memproses nama-nama usulan partai selanjutnya diserahkan ke Kemendagri untuk diajukan kepada presiden.
“Kami ranking dari usulan masing-masing partai politik yang ada,” kata Yani. (Antara/Erwin)