Kamis, 21 September 23

Piutang Pajak Kendaraan di Pekalongan Capai Rp15 Miliar

Piutang Pajak Kendaraan di Pekalongan Capai Rp15 Miliar

Pekalongan, Obsessionnews – Tunggakan Pajak kendaraan bermotor di Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Kota Pekalongan saat ini terbilang tinggi, yakni mencapai Rp 15,1 miliar.

Kepala Seksi Pajak UP3AD, Sasono mengungkapkan, tunggakan sebesar itu adalah total piutang pajak kendaraan bermotor sejak 1 Januari 2010 hingga 26 Agustus 2015.

“Piutang pajak itu terhitung mulai 1 Januari 2010 sampai dengan 26 Agustus 2015 sebesar Rp5,1 miliar, tepatnya Rp15.157.219.227,” ungkapnya saat dihubungi awak media, Sabtu (29/8/2015).

Sedangkan piutang pajak kendaraan bermotor sejak awal tahun 2015 hingga 26 Agustus sebesar Rp6.320.671.875, atau Rp6,3 miliar lebih. Sementara, target pendapatan pajak kendaraan bermotor tahun 2015 dipatok sebanyak Rp47.638.000.000, adapun realisasi hingga bulan Juli 2015 baru tercapai Rp24.599.902.175, atau sekitar 50 persen dari target tahun ini.

Besarnya tunggakan pajak membuat Sasono menghimbau masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu agar tidak terkena sanksi administrasi.

Guna pengurangan tingginya tunggakan pajak berkendaraan, Obsessionnews petugas UP3AD/Samsat setempat berupaya menagih langsung pada pemilik kendaraan secara ‘door to door’ agar para wajib pajak segera menyelesaikan kewajibannya.

“Kita lakukan upaya seperti itu untuk mengurangi tingginya piutang pajak kendaraan. Masyarakat juga harus menyadari bahwa pajak ini sangat penting untuk membiayai pembangunan,” tandasnya. (Yusuf IH)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.