Rabu, 24 April 24

Pimpinan DPR Minta DPD Segera Proses Status Irman

Pimpinan DPR Minta DPD Segera Proses Status Irman

Jakarta, Obsessionnews.com – Penangkapan Ketua DPD RI Irman Gusman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar persoalan yang kini tengah dihadapi DPD, terutama mengenai desakan agar DPD dibubarkan karena tugas dan kewenangannya dianggap seperti macan ompong.

Demi mempertahankan DPD, ada usulan agar lembaga negara ini kewenangannya ditambah tidak hanya hanya sekedar mengusulkan dan menyerap aspirasi, tapi juga dibolehkan untuk ikut mengesahkan.

Namun, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menilai, penangkapan Irman tidak ada kaitannya dengan dorongan sejumlah pihak yang meminta kewenangan DPD ditambahkan.

“Sebenarnya tidak ada hubungannya (penangkapan) dengan peningkatan wewenang DPD. Sehingga harus kita pisahkan. Kita serahkan ke KPK,” kata Agus di Gedung DPR, Jakarta (19/9/2016).

Menurut Agus, saat ini harus diselesaikan DPD adalah memproses status Irman sebagai Ketua melalui Badan Kehormatan. Setelah jelas statusnya maka, perluasan kewenangan DPD akan dibicarakan lebih lanjut.

“Penangkapan atau OTT Irman Gusman ini diselesaikan dulu. Selanjutnya kita serahkan pada pemangku kepentingan, pemangku di dalam pembuatan UU. Karena memang semuanya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Agus.

Sebagaimana diketahui, ketua DPD Irman Gusman terjaring OTT (operasi tangkap tangan) KPK atas dugaan kasus suap gula impor. Irman diamankan di rumah dinasnya, Jumat (16/9). KPK mengamankan barang bukti uang Rp 100 juta dari kamar Irman. ‎(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.