Kamis, 25 April 24

Pimpinan DPR: Kenaikan Dana Parpol Bukan untuk Beli Mobil

Pimpinan DPR: Kenaikan Dana Parpol Bukan untuk Beli Mobil
* Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

Jakarta, Obsessionnews.com – Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mendukung kenaikan dana parpol dari semula Rp 108 per suara menjadi Rp 1.000 persuara. Dana itu kata dia dikhususkan untuk pengembangan kaderisasi parpol melalui beberapa jenjang pendidikan dan pelatihan baik di tingkat pusat sampai ranting.

“Sehingga, kalau dana dibesarkan sebesar itu, pendidikan bisa disampaikan kepada jajaran paling bawah,” Agus di DPR, Jakarta, Rabu (5/7/2017).

Meski naik, politisi Demokrat ini yakin dana parpol tidak akan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Dana itu diawasi dengan ketat melalui sistem audit. “Jadi kalau untuk beli mobil nggak boleh, beli gedung nggak boleh. Jadi dikhususkan untuk pembinaan,” tegasnya.

Agus juga mengingatkan jika nanti dana itu cair, parpol tak boleh mempergunakannya untuk kepentingan lain, kecuali kaderisasi.  “Dana ini auditable, jadi harus diaudit oleh lembaga editor independen dan disampaikan ke KPU dan tentunya bisa dilihat di website,” jelasnya.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut kenaikan dana parpol akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 agar meningkat. Adapun besaran dana bantuan untuk parpol, yakni Rp 108 untuk setiap suara yang diperoleh dalam pemilu.

“Sudah 10 tahun dana bantuan parpol tidak naik, jadi diusahakan untuk naik dan dibahas di RAPBN 2017,” kata Tjahjo di Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2017).

Tjahjo mengatakan, nantinya dana yang diberikan tetap sesuai dengan perolehan suara yang diraih. Adapun yang sudah mendapat persetujuan Kementerian Keuangan, yakni sebesar Rp 1000 per suara. Misalnya, kata Tjahjo, parpol yang memperoleh 1.000 suara akan mendapat bantuan dana sebesar Rp 1 miliar.

“Tapi dalam pemilu lima tahun berikutnya bisa saja hanya mendapat Rp 10 juta. Tergantung perolehan jumlah suara,” kata dia.

Sementara Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Soedarmo mengatakan, agar rencana itu terealisasi perlu ditindaklanjuti dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut.

Saat ini perizinan agar PP bisa diubah tengah diurus. Setelah izin diperoleh, Lanjut Soedarmo, barulah revisi PP dapat dilakukan. “Kami saat ini sedang mengajukan izin untuk memprakarsai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol,” Kata Soedarmo. (Albar).

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.