Sabtu, 20 April 24

Pimpinan DPR Dukung Remisi Bagi Koruptor

Pimpinan DPR Dukung Remisi Bagi Koruptor

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon tidak mempersoalkan rencana Menteri Hukum dan HAM ‎memberikan remisi pemotongan masa tahanan dan pembebasan bersyarat bagi para terpidana kasus korupsi. Menurutnya, koruptor juga punya hak yang sama dengan para narapidana lain untuk mendapat keringanan hukuman.

“Jadi ini menyangkut hak. Jadi, saya kira kalau ada misalnya aturan mau ada remisi itu ya nggak apa-apa selama itu berkelakuan baik,” ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/3/2015).

Fadli berpandangan, pemberian remisi tujuannya bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melainkan bagian dari ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-Undang. Terlebih kata dia, terpidana kasus korupsi sudah mendapat hukuman sesuai dengan tingkat kejahatanya.

‎”Saya kira tidak akan ya, karena kan kalau hukuman itu tergantung hukumannya kalau mau diberatkan ya diberatkan hukumannya. Tapi kalau remisi itu hak narapidana secara keseluruhan justru jangan didiskriminasi ini menyangkut HAM,” terangnya.

Yang jelas, politisi Partai Gerindra itu mengatakan, pemberian remisi merupakan hak bagi semua narapidana. Ia tidak sepakat dengan Peraturan Pemerintah ‎No 99 2012 yang mengatur mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga pembinaan pemasyarakatan bagi terpidana kasus korupsi, narkona, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang teroganisir.

Bagi terpidana kasus korupsi disebutkan, lanjutnya, pemberian remisi hanya bisa diberikan jika narapidana mau bersikap kooperatif di depan penyidik dan hakim. ‎Selain itu, terpidana turut membantu penegak hukum untuk membongkar kejahatannya (whistle blower) dan telah membayar lunas uang pengganti serta denda sesuai dengan perintah pengadilan.

“Saya kira PP itu jangan diskriminatif, PP itu harus disesuaikan dengan hak juga dari narapidana, mereka sudah mendapatkan hukuman menjalani hukuman, kalau mereka berbuat baik dan kemudian dianggap perlu remisi ya, hak mereka untuk mendapat remisi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyatakan, semua narapidana memiliki hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, termasuk salah satunya bagi terpidana kasus korupsi.

Yasonna juga tidak setuju dengan aturan tersebut dan menilai PP itu diskriminatif. Ia mewacanakan akan mengubah persyaratan pemberian remisi untuk terpidana koruptor tersebut apalagi karena pemberian remisi harus memperoleh persetujuan KPK atau kejaksaan sebagai pihak penyidik dan penuntut.

Ia mengungkapkan, secara filosofi penahanan para terpidana tidak bisa diartikan sebagai pembalasan maupun pencegahan, melainkan sebagai upaya perbaikan tindakan. Karena itu, bila seseorang sudah divonis hukuman penjara maka selesailah fungsi hukuman, dan beralih ke fungsi rehabilitasi dan pembinaan. ‎(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.