Sabtu, 3 Juni 23

Pilkada Dipilih DPRD, Kemunduran Demokrasi

Pilkada Dipilih DPRD, Kemunduran Demokrasi

Jakarta- Rancangan Undang Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan topik yang hangat diperbincangkan. RUU Pilkada ini dibuat untuk menentukan kepastian hukum terhadap evaluasi kebijakan hukum.

Pengamat Politik, Philips Vermonte mengatakan Pilkada tidak bisa dipisahkan oleh otonomi daerah. Bicara tentang Pilkada bagaikan sesuatu yang dapat berdiri sendiri, bisa juga salah. Karena sekarang relasi kekuasaan bangsa Indonesia basisnya di Kabupaten Kota.

“Jadi, terjadi transfer kekuasaan politik, administrasi dan finansial dari pusat ke daerah. Sehingga logika politik yang mengikuti adalah rakyat itu harus ditanya siapa pemimpinnya,” ujar Philips usai diskusi di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2014).

Menurut Philips, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mungkin sudah lupa bahwa dia (SBY) adalah orang pertama yang mendapatkan manfaat dari pemilihan langsung Presiden, sampai dua kali. Umpamanya kalau Pilkada  2004 dipilih MPR maka SBY tidak  akan menjadi presiden.

“Itu logika pilkada langsung karena masyarakat yang ditanya siapa yang akan memimpin selama lima tahun dan akan melimpahkan dana dari Pusat ke daerah,” terangnya.

Dari argumen berbagai partai politik yang menginginkan Pilkada langsung dipilih DPRD seolah-olah masalahnya dikarenakan penyelenggara KPU di daerah yang dirasa belum bisa mengatasi masalah dalam proses pemilu. mungkin mereka lupa bahwa yang menjadi permasalahan sesungguhnya adalah parpol.

“Parpol adalah bagian dari masalah penyelenggara pemilu yang di daerah bermasalah,” jelasnya.

Kalau itu dikembalikan ke DPRD, lanjut dia, maka itu betul-betul bangsa Indonesia mundur dari apa yang sudah dijalankan selama dua periode dalam pemilihan Presiden. “Sehingga kuncinya adalah di SBY dan Pemerintah untuk mengembalikan semangat demokrasi,” ungkap Philips.

Melakukan otonomi daerah hanya untuk desemtralisasi kekuasaan, jadi mendekatkan pusat kekuasaan di Jakarta atau Pusat dengan di daerah. Menurutnya, Otonomi daerah itu memungkinkan kekuasaan daerah di Kab Kota diikuti kewenangan politik, administrasi dan finansial yang jumlahnya besar. Kalau digambarkan secara logika masyarakat juga punya hak politik untuk menyampaikan siapa yang sesuai dengan aspirasinya.

“Jadi sebatas ini, karena selama 32 tahun masyarakat ngak ditanya,” jelasnya.

“Itu bukan dalam satu periode, maksud saya adanya pilkada langsung itu memungkinkan kita punya pemimpin nasional dari daerah. Seperti Jokowi, Risma, Ridwan Kamil itu anak kandung pikada, yang diuji lewat pemilu dan berprestasi.  Jadi kalau dia bisa dipilih lagi, masyarakat bisa evaluasi,”tambah Philips. (Pur)

 

Related posts