Kamis, 25 April 24

Pilkada dengan e-Voting Harus Jamin ‘Kerahasiaan’

Pilkada dengan e-Voting Harus Jamin ‘Kerahasiaan’

Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014, terkait rencana pelaksanaan Pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak yang menggunakan sistem e-voting dapat menuai sebuah persoalan.‬

Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini  mengatakan, meski dalam pasal 85 ayat (1) Perppu menyatakan, pelaksanaan Pilkada bisa dilakukan dengan memberi tanda satu kali pada surat suara, atau memberi suara melalui peralatan pemilihan suara secara elektronik, tetapi pelaksanaan Pilkada harus menjamin ‘kerahasiaan’ pemilu.‬

‪”Penggunaan e-voting harus dipastikan tidak melanggar asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujar Titi dalam diskusi publik yang bertajuk ‘Menyoal e-Voting: Fakta dan Pengalaman Pemilu, di Media Center  KPU, Jakarta, Jumat (7/11/2014).‬

‪menurut Titi, penggunaan e-voting dimaksudkan, agar tidak menambah persoalan baru dalam pemilu. Perludem memandang, adanya e-voting tersebut harus mampu menjadi solusi untuk persoalan seperti, pemilih yang besar, surat suara yang sangat mahal, distribusi surat suara yang sangat masif, serta tuntutan meminimalisir tertukarnya surat suara.‬

‪Selain itu, lanjut Titi, penggunaan e-voting bisa mengurangi tindakan manipulasi dan kecurangan saat pemilihan dan penghitungan suara dilakukan.‬ “Kesalahan cetak dan tertukarnya surat suara antar daerah pemilihan, serta kesalahan teknis dalam penentuan standar suara sah,” jelasnya.‬

‪Titi berharap, KPU dan KPU daerah untuk serius mengurus pemutakhiran daftar pemilih terlebih dahulu sebelum memutuskan menggunakan e-voting. Selainnya, berkaitan dengan standarisasi hukum atau regulasi yang mengatur soal penggunaan e-voting tersebut.‬

‪”Apakah jika terjadi tindak pidana itu merupakan bagian dari cyber crime ataukah bagian dari tindak pidana pemilu,” pungkasnya. (Pur)

 

Related posts