Rabu, 27 September 23

Pilih Pengganti Busyro, Pemerintah Harus Efisien

Pilih Pengganti Busyro, Pemerintah Harus Efisien

Jakarta – Pemerintah didorong lebih berpikir efisien dalam memilih pengganti Busyro Muqoddas yang akan segera mengakhiri masa tugasnya sebagai komisioner KPK pada 25 Desember tahun ini, dengan tidak membentuk Panitia Seleksi. Dengan demikian, diharapkan pemerintah bisa menghemat tenaga dan anggaran.

“Pada pokoknya untuk penghematan anggaran negara dan menghemat tenaga Pansel, memandang dengan empat pimpinan sudah cukup untuk melanjutkan tugas satu tahun lagi,” tutur Wakil Ketua KPK Zulkarnain saat dihubungi, Rabu (13/8/2014.

Zulkarnaen, mengingatkan tahun depan pemerintah harus kembali membentuk pansel untuk memilih pimpinan KPK periode 2015-2019. Dia menilai, lebih baik pemerintah mencari pengganti Busyro sekaligus dengan pengganti pimpinan KPK jilid III sehingga tidak dua kali membentuk pansel.

“Mencari satu orang dengan lima orang, biaya dan tenaga yang dipersiapkan hampir sama, menurut kami lebih baik sekaligus saja lima orang,” kata Zulkarnain.

Pimpinan KPK sudah mengirim surat sejak dua bulan yang lalu, kepada Presiden Susilo Bamang Yudhoyono melalui Menteri Hukum dan HAM agar tidak perlu mencari mengganti Busyro. Salah satu alasan penting, empat unsur pimpinan KPK merasa sanggup menjalankan tugas tanpa perlu dicarikan pengganti Busyro ketika masa jabatan Busyro berakhir.

Jika memang terpaksa harus mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Busyro, KPK mengusulkan pemerintah untuk mengambil orang yang pernah ikut seleksi pimpinan KPK Jilid III dua setengah tahun lalu. Dengan demikian, pemerintah bisa menghemat anggaran karena tidak perlu membentuk Pansel.

“Opsi kedua jika memang tetap dipaksakan untuk mengisi jabatan antar waktu yang hanya satu tahun maka dapat diambil saja calon yang rankingnya dibawah pimpinan yang terpilih 2,5 tahun lalu. Ini jauh lebih efisien di tengah penghematan dana APBN,” ungkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Opsi lain yaitu pemerintah bisa memperpanjang masa tugas Busyro dibandingkan dengan membentuk Pansel yang memerlukan biaya dan tenaga. Wakil Ketua KPK Adnan Pandupraja mengatakan berapa pun anggaran yang digunakan untuk pembentukan Pansel Pimpinan KPK tetap berharaga. Apalagi, katanya, anggaran di Kementerian/Lembaga banyak yang dipangkas karena target fiskal tidak tercapai.

Presiden SBY diketahui belum merespon surat KPK. Kepala Negara malah telah membentuk Pansel untuk pemilihan komisioner pengganti Busyro. Menkum HAM Amir Syamsuddin sebelumnya mengatakan Pansel pengganti Busyro dibentuk sesuai dengan ketentuan yang ada. Menurut Amir tidak ada payung hukum untuk melakukan perpanjangan jabatan untuk Busyro.

Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014. Menurut Keppres tersebut, Pansel dipimpin Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, dengan anggota Abdullah Hemahua, Erry Ryana Hardjapamekas, Farouk Muhammad, Harkristuti Harkrisnowo, Imam Prasodjo, Komarudin Hidayat, Renald Khasali, dan Widyo Pramono.

Pansel ini akan bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden. (Has)

Related posts