Sabtu, 23 September 23

Petinggi PT Hutama Karya Ditetapkan Jadi Tersangka

Petinggi PT Hutama Karya Ditetapkan Jadi Tersangka

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meningkatkan status penanganan kasus korupsi proyek pembangunan diklat pelayaran di Sorong, Papua Barat dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dengan menetapkan General Manager PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka.

“Setelah melakukan beberapa kali gelar perkara penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status menjadi penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di kantornya, Jakarta, Kamis (11/9/2014).

Budi disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Proyek pembangunan gedung diklat di Sorong ini merupakan proyek milik Kementerian Perhubungan tahun anggaran 2011. Belum diketahui berapa nilai proyek tersebut, namun perkiraan perhitungan kerugian negara untuk sementara mencapai Rp 24,2 miliar.

Setelah menetapkan Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat melakukan serangkaian proses penyidikan. Penyidik mendatangi kantor Kementerian Perhubungan di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat guna melakukan penggeledahan.

“Sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung,” tutur Johan.

Ada lima tempat yang dilakukan penggeledahan. Selain di kantor Kemenhub, tempat lain yaitu kantor pusat PT Hutama Karya di Jln MT Haryono Jakarta Timur, kantor PPSDM Perhubungan Laut di Jln Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, kantor PT Hukum Karya di Jln Iskandarsyah serta rumah milik Budi di kawasan Serpong. (Has)

 

Related posts