
Jakarta – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyambut baik penghentian pembiayaan KPEN-RP (Kredit Pengembangan Energi Nabati – Revitalisasi Perkebunan). SPKS beralasan bahwa, selama ini Pembiayaan KPRN-RP tidak langsung ke Koperasi melainkan melalui Perusahaan.
“Subsidi bunga dari APBN pun melalui program ini, tidak dinikmati oleh petani, bahkan besaran kreditnya masih memberatkan petani. Dulunya, KPEN-RP digunakan untuk memudahkan petani untuk merevitalisasi kebun-kebun sawit agar produktivitas lebih baik. Namun dalam implementasinya, dibajak oleh Skema kemitraan yang menguntungkan Perusahaan,” ungkap Ketua SPKS, Mansuetus Darto Alyshanu, Selasa (27/1/2015).
Walaupun dihentikan, menurut Darto, Petani tetap membutuhkan sistem pendanaan dari lembaga keuangan yang mekanismenya menguntungkan bukan merugikan. “Sebab program KPEN-RP dianggap SPKS sebagai program yang membantu tetapi tidak menolong petani,” tandasnya.
Harapan SPKS, ejlas dia, adanya formula baru pembiayaan untuk perlindungan dan pemberdayaan petani (UU No 19 tahun 2013) dan lebih khusus pembiayaan untuk peremajaan sawit petani.
“Kami menghendaki, kementerian keuangan membuat rumusan atau skema baru pendanaan dengan cara menugaskan Bank-bank Nasional membiayai koperasi atau kelembagaan petani dengan sistem kredit yang lebih baik, mudah dan murah,” tegas Ketua SPKS.
Ia membeberkan, kelemahan Skema KPEN-RP adalah menggunakan pola manajemen satu atap. Pola ini tidak menguntungkan petani dan mengakibatkan konflik antara petani dan perusahaan dimana-mana.
“Kita mau semangat pembiayaan untuk koperasi rakyat sebagaimana visi Jokowi – Ekonomi Kerakyatan- harus dibuktikan dengan membiayai secara langsung koperasi perkebunan rakyat untuk peremajaan, perbaikan infrastruktur, Peningkatan produktivitas dan Pelatihan – Inovasi teknologi,” paparnya. (Ars)