Jumat, 19 April 24

Peta Cekungan Air Tanah Menjadi Acuan Pembuatan Tata Ruang

Peta Cekungan Air Tanah Menjadi Acuan Pembuatan Tata Ruang
* Kepala Pusat Air Tanah Dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andiani. (Foto: Kementerian ESDM)

Sumber daya air, termasuk di antaranya air tanah digunakan dalam berbagai kegiatan manusia, baik untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga sehari-hari, kegiatan industri, pertanian, perikanan, jasa, termasuk diantaranya kegiatan pariwisata. Agar ketersediaan air tanah dapat terus berkelanjutan maka pengelolaan air tanah mulai dari pengambilan kebijakan, penyusunan strategi dan rencana pengelolaan serta pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air tanah harus mengacu ke Peta Cekungan Air Tanah (CAT).

“Indonesia mempunyai 421 Cekungan Air Tanah (CAT). Diharapkan sebetulnya pengambilan, pengendaliannya atau konservasinya berdasarkan CAT itu. Peta CAT seharusnya menjadi rujukan bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk memberikan rekomendasi teknik (Rektek) dan perizinan yang berisi pada kedalaman berapa orang boleh mengambil air tanah dan titiknya,” ujar Kepala Pusat Air Tanah Dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andiani di sela-sela acara Talkshow Air Tanah, di Bali, Rabu, (7/8).

Saat ini menurut Andiani, tata ruang yang dibuat oleh Pemerintah Daerah belum merujuk kepada Peta CAT yang ada dan masih belum sinkron. “Saat ini kami sedang menuju kearah bagaimana sebetulnya yang ideal dalam pengelolaan air tanah, tidak hanya menyiapkan kelembagaannya, regulasinya tapi bagaimana kita bekerja sama antar stakeholder dan juga antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” jelas Andiani.

Untuk daerah-daerah yang sudah mengalami kerusakaan pada CAT seperti Jakarta, sebaiknya tidak lagi menerbitkan atau mengeluarkan izin eksploitasi di lokasi yang sudah rusak agar kerusakannya tidak bertambah parah.

“Untuk memperbaiki kerusakan CAT Jakarta dan Provinsi-Provinsi lain yang mengalami krisis air tanah, Badan Geologi Kementerian ESDM telah membentuk Balai Konservasi Air Tanah untuk fokus bertugas memperbaiki CAT yang ada. Balai Konservasi Air Tanah yang di Jakarta itu sudah didirikan sejak tahun 2014,” ujar Andiani.

Balai Konservasi Air Tanah di Jakarta sudah melakukan pemantauan kualitas, kuantitas, pengukuran kedudukan muka air, dan pengukuran penurunan muka tanah. “Rekan-rekan juga mengumpulkan semua stakeholder untuk duduk bersama, menceritakan kondisi air tanah yang ada dan untuk merubah kebijakan pengelolaan air tanah yang ada,” lanjut Andiani.

Andiani menginformasikan bahwa Badan Geologi telah menyerahkan Peta CAT Provinsi DKI Jakarta kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) untuk dijadikan dasar dalam pembentukan tata ruang.

“Jadi kedepannya itu, kalau orang mau berinvestasi baru akan melihat-lihat dahulu tata ruang kemudian kondisi air tanah sebelum berinvestasi dan diharapkan dapat dijadikan pertimbangan,” jelas Andiani.

Menurut Badan Geologi, kerusakan CAT Jakarta yang berakibat terjadinya penurunan muka tanah adalah akibat eksploitasi air tanah yang berlebihan. Berdasarkan catatan Badan Geologi saat ini tercatat lebih dari 4.500 sumur produksi yang mengambil air tanah Jakarta untuk keperluan komersil, belum lagi sumur-sumur ilegal yang tidak memiliki izin pengusahaan air tanah yang tidak masuk dalam hitungan. Kondisi tersebut menyebabkan permukaan tanah Jakarta mengalami penurunan dan berdampak menjadi ancaman serius.

Dalam rangka menanggulangi permasalahan tersebut diatas, Badan Geologi bersama KPK, PAM Jaya dan Pemda DKI Jakarta sedang melakukan program langkah penyelamatan air tanah untuk menjaga sumber daya alam di Jakarta. Dari program tersebut diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan pengelolaan sumber daya air Jakarta yang selama ini menjadi permasalahan internal di pemerintah daerah dan pusat.

Selain itu, akan dibangun juga sebuah sistem informasi dan basis data sumber daya alam Jakarta yang dapat dipantau bersama, menyinergikan data pelanggan air tanah dan pelanggan PAM, serta langkah penertiban sumur-sumur ilegal dalam rangka penyelamatan potensi pendapatan pajak negara (pajak air tanah) yang hilang. (Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM)

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.