Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Perusahaan Wajib Cairkan THR Dua Minggu Sebelum Lebaran

Perusahaan Wajib Cairkan THR Dua Minggu Sebelum Lebaran
* Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.

Bandar Lampung, Obsessionnews.com – Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, mewajibkan para pengusaha di Kota Bandar Lampung memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan 14 hari atau dua pekan sebelum Lebaran.

“THR wajib dibayarkan perusahaan tepat waktu kepada para pekerjanya, 14 hari sebelum lebaran,” kata Herman, Rabu (15/6/2016).

Peraturan pemberian THR tersebut, imbuh Herman, sudah sesuai aturan ketenagakerjaan. Seluruh perusahaan wajib memberikan THR tepat waktu agar karyawannya dapat mempersiapkan diri menghadapi Lebaran.

“Karyawan tentu ingin mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya, apalagi sekarang kebutuhan pokok tinggi,” ujarnya.

Herman berharap perusahaan tidak mengulur waktu membayarkan THR karyawannya hingga sepekan menjelang Lebaran.

Jika ada perusahaan yang telat memberikan THR pekerja, jelasnya, karyawan dapat membuat laporan ke instansi terkait, agar segera direspon dan diberikan tindakan dan sanksi. (Fath @imam_fath)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.