Bandar Lampung, Obsessionnews.com – Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, mewajibkan para pengusaha di Kota Bandar Lampung memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk karyawan 14 hari atau dua pekan sebelum Lebaran.
“THR wajib dibayarkan perusahaan tepat waktu kepada para pekerjanya, 14 hari sebelum lebaran,” kata Herman, Rabu (15/6/2016).
Peraturan pemberian THR tersebut, imbuh Herman, sudah sesuai aturan ketenagakerjaan. Seluruh perusahaan wajib memberikan THR tepat waktu agar karyawannya dapat mempersiapkan diri menghadapi Lebaran.
“Karyawan tentu ingin mempersiapkan kebutuhan menjelang hari raya, apalagi sekarang kebutuhan pokok tinggi,” ujarnya.
Herman berharap perusahaan tidak mengulur waktu membayarkan THR karyawannya hingga sepekan menjelang Lebaran.
Jika ada perusahaan yang telat memberikan THR pekerja, jelasnya, karyawan dapat membuat laporan ke instansi terkait, agar segera direspon dan diberikan tindakan dan sanksi. (Fath @imam_fath)