Sabtu, 20 April 24

Pertengahan Maret, Satlantas Polres Metro Bekasi Berlakukan Tilang Elektronik

Pertengahan Maret, Satlantas Polres Metro Bekasi Berlakukan Tilang Elektronik
* Ilustrasi, Maret Satlantas Polres Metro Bekasi Berlakukan Tilang Elektronik. (Foto: Kompas.com)

Bekasi, Obsessionnews – Dalam rangka menjalankan program Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di mana salah satunya penegakan hukum yang transfaran di bidang lalu lintas. Atas dasar itu, Satuan Lantas Polres Metro Bekasi pada pertengahan Maret 2021 akan memberlakukan sistem penilangan secara elektronik atau ETLE (elektronik traffic low enforcement).

Sebagai permulaan, Satuan Lantas Restro Bekasi akan memasang kamera ETLE di perempatan Jalan RE Martadinata tepatnya depan perempatan Senteral Grosir Cikarang (SGC). Lokasi tersebut akan dipasang kamera yang akan merecord kendaraan yang melalukan pelanggaran.

Dimana, kamera itu akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas, baik kendaraan yang datang dari arah barat menuju timur atau dari Karawang maupun sebaliknya yang datang dari arah timur ke barat arah Cikarang.

Pelanggaran yang dapat direkam kamera ETLE adalah pelanggaran marka jalan, penggunaan handphone (HP) saat mengemudi, safety belt dan lainnya. “Saat ini kami sedang melakukan sosialisasi tentang kamera ELTE tersebut,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Ojo Ruslani kepada Pewarta, Rabu (3/3/2021).

Diterapkan tilang elektronik ini diharapkan masyarakat akan paham dan bisa meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya. “Harapan kita dengan adanya ETLE ini tingkat pelanggaran lalu lintas bisa menurun dan angka kecelakaan juga bisa ditekan,” ujar AKBP Ojo.

Dijelaskan, kamera ini akan beroperasi selama 24 jam dan berharap program ini berjalan dengan baik. Pihaknya, lanjut AKBP Ojo meminta seluruh masyarakat harus mendukungnya serta menjaga karena ini bagian dari upaya transfaransi lembaga kepolisian.

“Program ini sedang dijalankan di mana Bapak Kapolri dengan jargon PRESISI nya berupaya menuju Polri yang prediktif, responsibilitas, transfaransi dan berkeadilan,” tambah Ojo Ruslani.

Selain itu, adanya ETLE ini juga dapat mengurangi komunikasi langsung petugas di lapangan dengan para pelanggar lalu lintas. Program ini otomatis akan mengurangi peluang adanya penyimpangan yang dilakukan oleh anggota.

Program ETLE sekaligus mempermudah petugas dalam melakukan penindakan kepada para pelanggar lalu lintas. Pola kerjanya, kendaraan pelanggar yang terekam kamera akan dikonfirmasi melalui surat yang di keluarkan oleh Satlantas Polres Metro Bekasi.

“Di mana dari nomor polisi kendaraan itu kita akan tahu jenis kendaraannya, siapa pemiliknya serta alamatnya. Kita akan kirimkan suratnya ke alamat pemilik dan nanti dilakukan penilangan,” tutur AKBP Ojo.

Dijelaskan, penyelesaian tilang dilakukan pembayaran di Bank BRI dan bila tidak diselesaikan maka kendaraan tersebut akan di blokir di kantor Samsat.

Untuk diketahui, penerapan sistem tilang ETLE merupakan hasil kerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Pemda Kabupaten Bekasi serta pihak terkait. Ke depan akan dikembangkan dengan cara menambah titik-titik jalan tertentu yang akan dipasang kamera ETLE dan ditargetkan bisa mencapai 10 titik lainya seperti, di lippo Cikarang, Delta, Ki Hajar Dewanto dan lokasi lainnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.