Jumat, 19 April 24

Pertama Kali Dokter Mesir FGM Dihukum

Pertama Kali Dokter Mesir FGM Dihukum

Mesir –  Seorang dokter Mesir Raslan Fadl  dihukum  pengadilan karena memutilasi alat kelamin perempuan (female genital mutilation /FGM), kata pengacara dan kelompok aktivis.

Raslan Fadl didenda, dan dipenjara selama 2 tahun ketenagakerjaan , atas pembunuhan tiga bulan  untuk FGM. Kliniknya juga ditutup selama satu tahun.

Dokter tersebut  membantah melakukan FGM pada Suhair al-Bataa 13 tahun.

Suhair al-Bataa, yang tinggal di komunitas pertanian kecil di pinggiran kota Delta Nil Mansoura, meninggal pada tahun 2013 lalu.

Jaksa berpendapat bahwa dia meninggal setelah dipaksa menjalani FGM oleh ayahnya, yang juga menghadapi percobaan dan lalu dijatuhkan hukuman percobaan pada Senin lalu.

Kejadian awal
Praktek FGM dilarang di Mesir pada tahun 2008, namun negara ini masih saja melakukannya, ini salah satu tingkat kebiadaban tertinggi di dunia.

Berdasarkan data statistik pemerintah lebih dari 90% dari perempuan Mesir yang berusia di bawah 50 telah menjalani prosedur, biasanya itu dilakukan pada gadis berusia antara 9 th dan 13 th, tetapi ada korban berusia enam, ujar pegiat anti-FGM.

dokter mesir-

Kasus terhadap Fadl adalah pertama kalinya adanya penuntutan yang berkaitan dengan FGM yang telah dibawa ke pengadilan,seperti dilansir bbc.uk.

Suad Abu-Dayyeh, juru bicara Equality Now mengatakan, “ini kemenangan monumental bagi perempuan dan anak perempuan di Mesir”.

“Negara ini telah menunjukkan bahwa mereka akan menerapkan hukum-hukumnya dan kami berharap bahwa ini adalah langkah pertama untuk mengakhiri bentuk ekstrim ini kekerasan terhadap perempuan satu-satunya dan untuk semua,” katanya.

Jumlah perempuan Mesir yang meninggal FGM berikut tidak jelas, karena kematian biasanya dicatat sebagai pendarahan atau reaksi alergi terhadap penisilin.

Fadl mengklaim bahwa kematian Suhair al-Bataa disebabkan oleh alergi penisilin. (Popi Rahim)

Related posts