Kamis, 18 April 24

Pertajam Kemampuan Mediasi Konflik, Kementerian ATR/BPN Bersama UGM Gelar Pelatihan Mediasi Pertanahan

Pertajam Kemampuan Mediasi Konflik, Kementerian ATR/BPN Bersama UGM Gelar Pelatihan Mediasi Pertanahan
* Universitas Gadjah Mada. (Foto: Tribunnews)

Jakarta, Obsessionnews – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar pelatihan Mediasi Pertanahan Wilayah Tingkat II via dalam jaringan (daring) pada tanggal 15 s.d. 19 Februari 2021.

Acara ini dibuka oleh Raden Bagus Agus Widjayanto selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), serta dihadiri oleh Deni Santo selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia, Wiwin Widyawati Rahayu selaku Pengelola Pusat Uji Kebudayaan UGB, Dalu Agung Darmawan selaku Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian, Ketut Mangku selaku Direktur Penanganan Perkara Pertanahan, Daniel Adityajaya selaku Direktur Sengketa dan Konflik Wilayah II, Suhendro selaku Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi DIY, para pejabat Kementerian ATR/BPN dan 40 orang peserta Pelatihan Mediasi Pertanahan Wilayah Tingkat II Tahun 2021 secara daring, Senin, (15/02/2021).

Dalam laporannya, Indra Bastian dari UGM mengatakan bahwa penyelenggaraan pelatihan mediasi pertanahan tingkat II Kementerian ATR/BPN merupakan bentuk kerja sama antara UGM dengan Kementerian ATR/BPN. “Tujuan diadakannya acara ini yakni sebagai peningkatan kompetensi sebagai Aparatur Sipil Negara di Kementerian ATR/BPN yang memiliki kemampuan dasar dalam kegiatan mediasi pertanahan,” ujar Indra Bastian.

Hal ini senada dengan sambutan R.B. Agus Widjayanto, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Ia menjelaskan bahwa luas tanah berstatus konflik dan sengketa pertanahan memang tak sampai 10 persen dari luas bidang tanah di Indonesia, namun sengketa tanah ini cukup menganggu dan menjadi masalah dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pihak Kementerian ATR/BPN.

Banyak konflik sengketa tanah yang beragam kasusnya, sebagai langkah awal penyelesaian kasus, biasanya akan dilakukan mediasi. Mediasi seringkali berlangsung alot semisal satu pihak merasa bahwa posisi hukumnya lebih kuat daripada pihak lain. Tak jarang, mediasi hanya sebagai sarana untuk mengarahkan pihak bersengketa ke pengadilan, tanpa tercapainya kesepakatan perdamaian. “Itulah mengapa kompetensi ini perlu kita tajamkan dengan cara-cara yang lebih terukur dan sesuai, bagaimana berperan menjadi mediator yang baik”, tutur R.B. Agus Widjayanto.

R.B. Agus Widjayanto berpesan agar pelatihan mediasi pertanahan ini dapat membantu petugas di Kantor Wilayah BPN Provinsi maupun Kantor Pertanahan untuk bisa menjadi mediator yang lebih baik dan sengketa pertanahan menjadi tuntas. “Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, semoga materi yang dijabarkan fasilitator membantu dalam penanganan sengketa tanah,” pesannya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.