Selasa, 23 April 24

Personel TNI Wajib Patuh Terhadap Pajak

Personel TNI Wajib Patuh Terhadap Pajak
* Sosialisasi e-filing pajak di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Jakarta, Obsessionnews – Personel Mabes TNI, TNI AD, TNI AL dan TNI AU baik militer maupun sipil siap mendukung program pemerintah, mudah-mudahan ini mampu menjadi contoh ke masyarakat, dan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pernah mengatakan bahwa TNI memiliki kepatuhan dalam hal pajak.

Demikian ditegaskan Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah, SE MSI pada acara sosialisasi e-filing yang diselenggarakan Pusat Keuangan TNI bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur. Hadir Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur Harta Indra Tarigan dan Handi Witono selaku pembicara.

“Sosialisasi e-filing diselenggarakan dengan harapan dapat memberikan informasi kepada peserta dari seluruh satuan kerja yang berada di Mabes TNI, khususnya yang menjabat sebagai juru bayar ataupun bendahara yang dimaksudkan agar sosialisasi tersebut dapat diinformasikan kembali kepada wajib pajak pribadi,” ujar Kapusku TNI.

Kapusku dan Staf Pajak
Kepala Pusat Keuangan (Kapusku) TNI Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan staf kantor pajak.

Ia menjelaskan, sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN-RB) Nomor 8 Tahun 2015, maka kewajiban aparatur Negara militer dan sipil untuk wajib menyampaikan SPT (Surat Pajak Terutang) tahunan perorangan, berkaitan hak-hak yang diterima. “Oleh karena itu, Pusku TNI wajibmensosialisasikan demi berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara,” tegasnya.

e-filing sendiri merupakan cara penyampaian Surat Pajak Terutang tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website DJP www.djponline.pajak.go.id atau ASP (Aplication Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi).

Layanan Pajak secara online tersebut disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau pihak lain yang ditujukan oleh Direktur Jenderal Pajak yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan transaksielektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak meliputi DJP online dan penyedia Layanan SPT Elektronik.

Sosialisasi yang diikuti 160 peserta tersebut berlangsung dengan penuh antusias, berbagai bahasan berkaitan dengan pendaftaran, syarat, dan aktivasi e-filing serta kendalanya ditanyakan oleh parapeserta. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.